Agar Dapat Gunakan Aplikasi Lapor, Pemkot Bentuk Pengurus Tiap OPD

Agar Dapat Gunakan Aplikasi Lapor, Pemkot Bentuk Pengurus Tiap OPD
<span id= result_box class= lang= en tabindex= -1 ><span title= BLITAR - Perkembangan jaman dan era teknologi, memudahkan masyarakat untuk mengakses internet sebagai media pengaduan dan penyebaran informasi. >BLITAR - Perkembangan jaman dan era teknologi, memudahkan masyarakat untuk mengakses internet sebagai media pengaduan dan penyebaran informasi. Terkait hal ini, Pemerintah RI melalui Kementrian Pelayanan Aparatur Negara memberntuk Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Fungsi utamanya sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat yang mencakup wilayah nasional. Cara mengaksesnya pun cukup mudah, masyarakat bisa menggunakan sistem website, email, twitter, facebook maupun sms. Mujianto, S.Sos., M.Si. Sekretaris Diskominfotik Kota Blitar pada Selasa (05/12), menjelaskan bahwa fungsi Lapor tidak berbeda jauh dengan Unit Layanan Informasi Pengaduan Masyarakat (ULPIM), yang telah dimiliki Kota Blitar. Namun bedanya pengelolaan dan pengawasan Lapor langsung dilakukan pemerintah pusat melalui Staf Presiden. Selain itu ULPIM hanya menerima pengaduan untuk wilayah Kota Blitar saja, tetapi Lapor dapat menampung pengaduan dan aspirasi masyarakat untuk seluruh jajaran instansi hingga ditingkat pemerintah daerah. Untuk itu agar dapat memanfaatkan aplikasi ini antara bulan September dan Oktober 2017 lalu, Pemkot Blitar telah membentuk pengurus dimasing-masing OPD, agar memperoleh user dan password dari Lapor. Untuk cara kerja Lapor, Mujianto mencontohkan jika terdapat masyarakat yang menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Lapor, akan langsung diterima operator pusat, kemudian diteruskan ke pemerintah kota yang bersangkutan untuk segera ditindaklanjuti ke OPD terkait. Namun jika pengaduan yang masuk bukan kewenangan Pemkot, pengaduan akan dikembalikan kepusat untuk diteruskan kepada yang lebih berhak menangani. Sementara itu, jika pengaduan mengarah kepada teknis, akan diteruskan ke dinas penanggung jawab untuk ditindaklanjuti di lapangan.(vik) </span>

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment