Diskominfotik Bersama BPS Kota Blitar Siap Wujudkan Satu Data Indonesia

Diskominfotik Bersama BPS Kota Blitar Siap Wujudkan Satu Data Indonesia
BLITAR Kota - Maksimalkan upaya mewujudkan Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar menggelar rapat koordinasi bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di ruang Integrated System Center (ISC), Diskominfotik Kota Blitar Selasa, (30/03/2021). Sebagai pengolah data statistik sektoral dan penyaji berbagai data, kerjasama dari seluruh OPD ini sangat dibutuhkan sebagai bahan perencanaan pembangunan, Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfotik Kota Blitar, Mujiono saat dikonfirmasi mengatakan, tujuan diadakan kegiatan ini untuk meminta OPD segera menyelesaikan administrasi dokumen dari masing-masing OPD, termasuk pengiriman data kepada Wali Data, yakni Diskominfotik Kota Blitar. Mujiono juga menyampaikan setiap tahun OPD wajib melakukan penyampaian data kepada Diskominfotik karena ada penyesuaian data. Hal ini juga berguna untuk memenuhi kebutuhan data Pemerintah Kota Blitar. Mujiono menargetkan minggu pertama April mendatang, OPD yang belum menyelesaikan pengumpulan data segera menuntaskannya &ldquoKalau arahannya ya OPD yang belum menyerahkan data kepada wali data atau Diskominfotik ini kita minta segera menyelesaikannya maksimal minggu pertama dibulan April yaa. Kita juga memberikan arahan kepada temen-temen terkait rekomendasi izin pelaksanaan survey dari BPS, kata Mujiono Sementara itu, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Kota Blitar, Anik Dessy Mulyati sekaligus narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi tentang recomendasi perizinan dari BPS RI, baik pendataan atau survei maupun kompilasi produk statistik lainnya. Dessy menjelaskan, untuk memperoleh recomendasi, OPD diharuskan mengisi formulir FP - KPA (Formulir Pemberitahuan - Kompilasi Produk Administrasi) atau <a href= http://sirusa.bps.go.id/webadmin/doc/Formulir_FS3.doc >Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FS3)</a> ke Diskominfotik yang kemudian diupload di romantik.bps.go.id Perbedaan dari dua formulir tersebut yakni, FP - KPA (Formulir Pemberitahuan - Kompilasi Produk Administrasi) digunakan untuk pengajuan rekomendasi kegitan statistik di OPD yang berupa kompilasi produk administrasi (buku data statistik sektoral, profil dinas kesehatan). Sedangan FS3 (Formulir Survei Statistik Sektoral) digunakan untuk pengajuan rekomendasi kegiatan statistik di OPD yang ada pendataan langsung (survei ke responden). Selanjutnya rekomendasi dari BPS pun diupload di link yang sama. Anik berharap, dengan diadakannya pengarahan ini akan mempermudah OPD dalam mengurus perizinan &ldquoKita sampaikan mengenai bagaimana mendapatkan rekomendasi yaa. OPD itu tinggal melengkapi persyaratan yang dibutuhkan mulai dari pengisian formulir FPKPA atau FS3 yaa kemudian diupload di Diskominfotik, yang diteruskan di romantic.bps.go.id nanti recomendasi dari BPS juga dimuat disana, kata Anik Sebanyak 30 OPD hadir mengikuti kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (fik)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment