BLITAR - Dalam rangka melakukan percepatan 17 jenis standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Kota Blitar, Dinas Kominfotik menghadiri rapat pendampingan yang digelar oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mulai 5 hingga 6 Juli 2017 di Hotel Aria Gajayana Kota Malang. Joni Tri Nursamsu, S.Kom Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar pada Sabtu (08/07), mengatakan bahwa pihaknya sangat terbantu dengan rapat pendampingan itu guna mempercepat proses standarisasi LPSE milik Kota Blitar. Karena sejak tahun 2014 hingga akhir tahun 2016 lalu, tidak ada satupun jenis standarisasi yang diperoleh oleh LPSE Kota Blitar. Menurut Joni, hal itu dikarenakan tidak adanya lembaga khusus yang menangani terkait standarisasi yang ditetapkan oleh LKPP RI sejak dimulainya proses standarisasi di seluruh Indonesia. Joni mengaku, LPSE Kota Blitar semenjak ditangani oleh Dinas Kominfo mulai awal tahun 2017 lalu sudah mendapatkan 5 standarisasi dari 7 item yang diajukan pada bulan Maret lalu. Joni menambahkan, apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan yaitu akhir April 2018 mendatang LPSE suata wilayah belum memenuhi 17 item standarisasi, maka secara otomatis LPSE bersangkutan akan dihentikan dan tidak diakui oleh LKPP RI. Joni berharap, adanya dukungan dari semua OPD terkait agar seluruh pengajuan dokumen standarisasi LPSE milik Kota Blitar dapat lolos penilaian sesuai dengan Permen Kominfo nomor 4 tahun 2016.(sar)
Comments (0)
There are no comments yet