BLITAR - Sejak tahun 2008 Pemerintah Kota Blitar memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin memberikan kritik, saran, pengaduan terkait dengan layanan di lingkup Pemerintah Kota Blitar melalui Ulpim. Kependekan dari unit layanan dan pengaduan informasi masyarakat. Saat ini dikelola oleh Dishubkominfo Kota Blitar. Sebagai upaya untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan program Ulpim, Selasa pagi (06/12), diselenggarakan evaluasi di aula dinas setempat. Diikuti perwakilan dari seluruh SKPD di lingkup Pemkot Blitar.
Mujianto, S.Sos., M.Si Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Kota Blitar pada Selasa (06/12), mengatakan bahwa masyarakat sudah memanfaatkan fasilitas Ulpim. Tercatat selama tahun 2016 ada 104 permintaan masyarakat dengan rincian 17 meminta informasi, 31 mengajukan pertanyaan, 12 keluhan, 40 usulan dan 5 kritik. Mayoritas mengakses Ulpim melalui website di ulpim.blitarkota.go.id , meskipun layanan Ulpim juga bisa diakses melalui sms di nomor HP 0856 0856 8659.
Lebih lanjut Mujianto menambahkan, permintaan masyarakat melalui Ulpim tidak hanya untuk SKPD tertentu. Bagi yang membutuhkan informasi biasanya secara langsung akan mendapatkan tanggapan dari SKPD yang dituju. Namun bagi permintaan seperti usulan yang membutuhkan tindak lanjut dilapangan menyesuaikan waktunya.(ram)
Comments (0)
There are no comments yet