Kumpulkan Data Sektoral Sejumlah OPD, Diskominfotik Gelar Pertemuan

Kumpulkan Data Sektoral Sejumlah OPD, Diskominfotik Gelar Pertemuan
BLITAR - Selasa siang (07/11) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskomifotik) Bidang Statistik Kota Blitar, menggelar pertemuan untuk membahas Laporan Akhir Penyusunan Buku Statistik Kota Blitar Semester 1 Tahun 2017 . Peserta pertemuan berasal dari 16 perwakilan sejumlah OPD terkait di Kota Blitar, misalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar. Drs. Hari Wahyudi, S.Sos., Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfotik Kota Blitar pada Rabu (08/11), mengatakan bahwa ke depannya hasil akhir penyusunan buku ini diharapkan bisa menjadi bahan data. Khususnya untuk melihat perkembangan Kota Blitar dalam semester 1 tahun 2017, jika dibandingkan dengan data yang ada pada tahun 2016. Selain itu juga diharapkan, agar buku yang akan diterbitkan itu bisa menjadi acuan sejumlah OPD untuk perencanaan program di awal tahun. Hari, menuturkan bahwa selama ini seluruh data statistik di Kota Blitar terdapat pada Data Dalam Angka (DDA) atau Kota Blitar Dalam Angka (KBDA). Namun produk itu milik Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Blitar, sementara data yang ada hanya data yang bersifat nasional atau umum. Misalnya seperti jumlah penduduk, data kemiskinan, dan yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat. Sehingga pihaknya ingin membuat buku data yang bersifat sektoral dengan nuansa yang berbeda dan dilengkapi dengan analisis khusus untuk daerah. Seperti data sektoral Dispendukcapil yang diantaranya, membahas tentang jumlah kematian, kelahiran, dan mutasi penduduk. Atau data sektoral di Dinas Kesehatan Kota Blitar, yang diantaranya meliputi jumlah dokter dan fasilitas yang dimiliki. Nantinya, buku ini akan menjadi perbandingan dengan buku data statistik milik BPS Kota Blitar. Agar data yang dimiliki buku laporan statistik lengkap, pihaknya menghimbau kepada OPD terkait, agar aktif memberikan data sektoral kepada Diskominfotik Kota Blitar. Karena berdasarkan Undang-Undang No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, kalau dokumen perencanaan daerah harus berdasarkan pada data dan informasi yang ada secara riil.(vik)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment