Dalam rangka meningkatkan fungsi dan peran Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) khususnya dalam urusan pengamanan informasi, Diskominfotik mendapatkan pinjaman alat dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Bulan April 2019 lalu, Tujuannya dari pinjaman alat tersebut adalah untuk peningkatan pelayanan bidang persandian khususnya pengamanan informasi di lingkup Pemerintah Kota Blitar. Kepala Bidang Statistik dan Persandian-Diskominfotik Kota Blitar (Ruli Tri Wibowo) menyampaikan bahwa alat yang berupa jammer berfungsi untuk menghilangkan sinyal GSM-CDMA di area tertentu pada perangkat telephone cellular. Alat tersebut dapat digunakan saat acara-acara tertentu dan khusus yang perlu diamankan. Lebih lanjut Rulli menegaskan jammer juga bisa menjamin keamanan kegiatan Pemerintahan, Mengingat belakangan aksi terror/ sering dilakukan oknum tak bertanggung jawab melalui handphone. Selain itu jika difungsikan saat upacara atau kegiatan penting bisa meningkatkan konsentrasi peserta
Comments (0)
There are no comments yet