BLITAR - Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Blitar, Dinas Kominfo dan Statistik menggelar rapat koordinasi dengan seluruh petugas pengelolaan informasi dan dokumentasi pada setiap OPD di lingkup Pemerintah Kota Blitar. Mujianto Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar pada Kamis (30/03), mengatakan bahwa kegiatan rakor yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah ini memang dimaksudkan untuk mempertajam tugas dan fungsi petugas PPID pada tiap-tiap OPD di lingkup Pemerintah Kota Blitar. Selain itu menurut Mujianto, kesempatan ini juga dimanfaatkan sebagai media sosialisasi Permendagri nomer 03 tahun 2017 terkait tugas pokok dan fungsi PPID Utama dan PPID Pembantu. Senada dengan Mujianto, Didik Hariadi Manipoli Adji Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Blitar (30/03), mengatakan rapat koordinasi ini memang sangat dibutuhkan sebagai penyegaran dari para petugas PPID yang selama ini sempat vakum. Menurut Didik, pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kota Blitar merupakan tanggungjawab dari seluruh instansi perangkat daerah sehingga tidak semata-mata tanggung jawab dari salah satu. Sementara itu, menurut salah seorang peserta perwakilan dari RSUD Mardi Waluyo Joko Purnomo mengatakan peran dan fungsi petugas PPID di instansi tempatnya bekerja sudah berjalan cukup baik. Meskipun ada beberapa kendala, seperti pemilahan informasi yang boleh dan yang tidak boleh diekspose secara umum yang saat ini perlahan-lahan sudah mampu teratasi. Untuk diketahui, kegiatan rakor yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Blitar dan diisi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Blitar.(sar)
Comments (0)
There are no comments yet