Profil

            Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan dijabarkan lagi melalui Peraturan Walikota Blitar Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta  Tata Kerja Dinas  Komunikasi, Informatika Dan Statistik. Yang Kemudian dilakukan restruktur organisasi dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2022

          Kedudukan Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi,  informatika,  bidang statistik dan bidang persandian  yang menjadi kewenangan daerah, Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota  melalui Sekretaris Daerah.