Tupoksi
Adapun tugas pokok dan fungsi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar adalah sebagai berikut :
- perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi informasi dan komunikasi publik;
- perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
- perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi statistik sektoral di lingkup daerah kota;
- perumusan, pelaksanaan, montoring dan evaluasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;
- pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
- pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD);
- penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP};
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.