Tupoksi

Adapun tugas pokok dan fungsi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Blitar adalah sebagai berikut :

  1. perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi informasi dan komunikasi publik;
  2. perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika;
  3. perumusan, pelaksanaan,  monitoring  dan evaluasi statistik sektoral di lingkup daerah kota;
  4. perumusan, pelaksanaan, montoring dan evaluasi penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi;
  5. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
  6. pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD);
  7. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
  8. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  9. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP};
  10. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  11. pengelolaan pengaduan masyarakat;
  12. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik secara berkala melalui sub domain website pemerintah daerah;
  13. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan  tugas  dan fungsinya.